[Eng Ing Eng..!] KetuaKPK Pastikan Budi Gunawan Masuk Penjara

Friday, January 16, 2015 | comments

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan membiarkan calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan berkeliaran setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Ketua KPK Abraham memastikan bahwa Budi Gunawan akan ditahan. "KPK memastikan paling lama penahanan itu seumur masa jabatan pimpinan saat ini," tandasnya di gedung KPK kemarin.

Seperti diketahui, masa tugas empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnern berakhir, sampai Desember nanti. Para pimpinan sepakat untuk menyelesaikan kasus itu sebelum meletakkan jabatan. Artinya, maksimal dalam sebelas bulan saja Budi bisa menghirup udara bebas.

Menurut Samad, penyelesaian segera kasus itu penting supaya perkaranya tidak diutak-atik pimpinan baru. Dia khawatir pimpinan setelah mereka berempat tidak bisa bersikap tegas kepada Budi. ''Makanya, insya Allah saat kita berakhir, sudah ada putusannya,'' ucap Samad.

Pria asal Makassar tersebut menilai, kasus suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi bukanlah perkara rumit dan sulit seperti kasus Bank Century, BLBI, atau perpajakan. Dia menyindir Budi yang hanya melakukan kejahatan selevel tindak pidana ringan (tipiring). ''Kenapa jadi besar? Karena jabatannya. Ini kejahatan biasa yang tradisional dan konvensional. KPK tidak akan menemukan kesulitan,'' katanya. Makin jelas bahwa jeruji besi KPK telah menunggu untuk ditiduri Budi karena KPK tidak mengenal SP3.

Selain itu, Samad menegaskan bahwa KPK tidak hanya memiliki 2 bukti. Itu juga menjadi jawaban atas keraguan orang-orang terhadap kinerja KPK. Dia tidak sepakat dengan tuduhan bahwa KPK sengaja mencari momen yang tepat untuk mengkriminalisasi Budi.

''Aturan menyatakan cukup 2 bukti, tapi kita tidak minimal 2 alat bukti. Kita ingin memastikan bukti dan fakta tidak terbantahkan di persidangan,'' katanya. Meski demikian, itu tidak berarti bisa menyeret Budi Gunawan dalam waktu singkat ke penjara. Samad menyebut itu bergantung selesainya berkas perkara.

Acuan yang digunakan adalah 50 %. Ketika sudah sampai angka itu atau lebih, Budi dipastikan masuk penjara. KPK tidak mau terburu-buru karena belum tahu pasti butuh berapa lama untuk menyelesaikan berkas. Kalau dipaksakan melakukan penahanan, dia khawatir Budi bisa bebas sebelum waktunya.

''Setelah (Budi) ditahan, kita hanya punya waktu 120 hari. Tapi, Insya Allah kita konsentrasi di kasus ini. Secepat mungkin supaya nggak terjadi kegaduhan di masyarakat. Tidak ada tradisi dan tidak pernah ada ceritanya orang yang jadi tersangka tidak ditahan,'' ungkapnya.

Bagaimana kalau Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan? Samad menegaskan tidak ada masalah. Malah, dia balik menuduh Jokowi melanggar etika ketatanegaraan. Alasannya, selama ini seseorang yang dijadikan tersangka selalu mundur dari jabatannya. Kepemimpinan Jokowi terbalik, malah diangkat untuk jabatan penting.

Dia lantas memberikan contoh menteri-menteri yang langsung mundur begitu menjadi tersangka. Misalnya, Andi Mallarangeng dalam kasus Hambalang, Suryadharma Ali yang tersandung kasus haji, dan Jero Wacik dalam kasus SKK Migas. ''Kalau harus mengikuti tradisi ketatanegaraan, Pak Jokowi harus menghentikan. Jika tidak, presiden bisa melanggar tradisi ketetatanegaraan,'' terangnya.

Pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen, mengamini Samad soal alat bukti itu. Dia risi dengan pendukung Budi Gunawan yang menanyakan alat bukti. Padahal, tentu saja itu tidak bisa dibuka seenaknya karena bisa mengganggu proses penyidikan. ''Tenang, bisa lebih dari 2. Dokumen dan surat, misalnya, itu sudah 2. Lalu, ada alat bukti elektronik juga,'' terangnya. (dim/bay/kim)

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian metro1 Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger