Miras Diharamkan Dijual di Minimarket, Membandel Lapor ke @RachmatGobel

Sunday, February 1, 2015 | comments

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel meminta peran serta aktif dari masyarakat untuk mengawasi peredaran minuman keras di minimarket. Pasalnya, mulai April 2015 pemerintah bakal menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang minimarket menjual miras.

Rachmat menegaskan, bila masyarakat masih menemukan ada minimarket yang menjual miras setelah aturan tersebut berlaku, agar melaporkannya ke pihak Kementerian Perdagangan. Ia bahkan, merelakan akun twitternya @RachmatGobel sebagai sarana pelaporan.

"Kita minta masyarakat ikut membantu aturan ini. Kalau masih menemukan miras di minimarket. Laporkan saja. Biar nanti ditindak oleh Kemendag," sebut dia. Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan bisa disampaikan dengan memposting twitter dengan menyertakan‎ atau menyebutkan nama akun twitternya tersebut. Posting laporan berisikan tanggal kejadian, waktu dan lokasi kejadian.

"Kalau nama perusahaannya tidak perlu, karena itu menyangkut nama baik perusahaan. Cukup tanggal, waktu dan lokasi kejadian. Nanti akan dihubungi balik oleh Kemendag untuk data tambahan seperti foto dan alamat lengkapnya," sebut dia.

Ia mengatakan, bagi minimarket yang kedapatan masih menjual miras, maka pihaknya akan melakukan prosedur peringatan sebanyak 3 kali hingga pencabutan izin.

"Bahkan kalau temuannya kita anggap kelewatan, tidak perlu 3 kali peringatan, 1 kali pun langsung kita cabut," pungkas dia.

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian metro1 Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger