Menteri Rudiantara Mendukung Indar Di Kasus IM2

Thursday, March 5, 2015 | comments

Makin seru nih Menterinya udah makin vokal. Jagungnya kapan sadar ya? Dukung Indar IM2, Begini Kata Menteri Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mendukung mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto melakukan upaya luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Saya ikuti surat Menteri Kominfo yang dulu saja yang menyebutkan memang tidak ada masalah, memang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rudiantara saat ditemui di Istana, Rabu, 4 Maret 2015.

Rudiantara menjelaskan surat yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Informasi sebelumnya tentang kasus Indar sudah melewati kajian. Dari sisi Kementerian, sudah jelas ada dua surat menteri sebelumnya yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Indar telah sesuai dengan peraturan yang ada.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Suprawoto sebelumnya mengatakan kasus yang menimpa Indar tidak hanya mendapatkan sorotan perhatian dari masyarakat dan pemangku bidang telekomunikasi saja. Sekretaris Jenderal Internasional Telecommunication Union (Houlin Zhao) pun sampai menyatakan keprihatinannya terhadap kasus IM2 dengan mengirimkan surat ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) pada 3 September 2013 lalu.

Mantan Direktur Utama IM2 Indar dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.

Suprawoto mengatakan norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis. Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi, tetapi tidak mudah dipahami masyarakat awam.

"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar bisa mendapat pemahaman yang sama sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi umumnya," ujar Suprawoto.

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian metro1 Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger