Refly: DPRD Tak Berhak Beberkan Temuannya ke Media

Friday, March 13, 2015 | comments

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyayangkan langkah panitia hak angket Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 yang membuka temuan penyelidikannya pada media. Menurutnya, tim hak angket tidak berhak melakukannya sebelum rapat paripurna mengesahkan temuan itu.

"Tim angket tidak boleh menyimpulkan temuan mereka sebagai sebuah masalah sebelum diajukan di rapat paripurna DPRD," sebut Refly saat dihubungi Kamis, 12 maret 2015 malam.

Refly yang pernah menjadi ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu juga menambahkan, panitia hak angket seharusnya mengikuti prosedur dalam menyelidiki dugaan pelanggaran dalam RAPBD 2015.

"Mestinya penyelidikan itu sesuai koridor yang telah ditetapkan. Saat setelah melakukan penyelidikan, laporan tersebut harusnya dibuka di depan sidang paripurna DPRD. Setelah itu biarlah DPRD yang menentukan laporan tersebut disetujui atau tidak," terang Refly Kamis sore, tim Hak Angket menunjukkan temuan atas penyelidikan dugaan ketidakberesan RAPBD 2015 DKI Jakarta. Tim yang diketuai oleh Muhammad "Ongen" Sangaji dari fraksi Hanura itu mengemukakan empat kesimpulan sementara dari penyelidikan tersebut.

"Di sini pimpinan mengambil kesimpulan. Pertama, satu tahapan perencanaan dan pembahasan RAPBD 2015 diakui TAPD tidak berjalan ideal," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Kamis.

Ongen pun berkesimpulan, TAPD mengakui bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPA) tidak terperinci. Kemudian, Ongen juga menyimpulkan bahwa pembahasan RAPBD 2015 sudah melalui jadwal pembahasan dari badan musyawarah dan tata tertib Dewan.

Kesimpulan terakhir, Ongen mengatakan bahwa ada indikasi dokumen RAPBD 2015 yang dikirim Pemprov DKI ke Kementerian Dalam Negeri cacat prosedur. Dokumen tersebut bukan hasil persetujuan bersama antara Pemprov DKI dan DPRD.

"Dan sangat jelas dokumen yang dikirim ke Kemendagri bukan hasil pembahasan," ujar Ongen. Akan tetapi, Sekretaris Daerah DKI Saefullah tidak menerima kesimpulan terakhir yang dibuat oleh Ongen. Meski mengirim draf RAPBD yang ada di dalam sistem e-budgeting, menurut Saefullah, Pemprov DKI telah mengakomodasi usulan dari Dewan dan memasukkan ke dalam sistem e-budgeting tersebut.

"Saya keberatan terhadap kesimpulan terakhir. Sampai dengan saat ini, kami berkeyakinan sesuai kapasitas yang ada pada saya bahwa yang kami kirim hasil dari sistem e-budgeting yang sudah dapat masukan-masukan dari surat yang sudah kami terima, itu sudah sangat maksimal," ujar Saefullah.

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian metro1 Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger