Indofood Beli Saham Perusahaan Jepang

Sunday, March 8, 2015 | comments

Jakarta, CNN Indonesia --- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) membeli saham perusahaan asal Jepang, JC Comsa Corporation, senilai 284,4 juta yen.

Transaksi itu dilakukan melalui penerbitan saham baru JC Comsa Corporation sebanyak 627.400 lembar saham dan penjualan kembali treasury stocks 272.600 lembar saham kepada perseroan atau seluruhnya sebanyak 900 ribu lembar saham dengan harga sebesar 316 yen per lembar.

"Direksi perseroan telah menyetujui itu pada 2 Maret 2015. Rencana penyertaan ini telah didaftarkan JC Comsa pada otoritas yang berwenang di Jepang pada tanggal yang sama," ujar Sekretaris Perusahaan ICBP Gideon A Putro, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 2 maret.

JC Comsa merupakan perusahaan yang berkedudukan di negeri Sakura dan sahamnya telah terdaftar pada bursa saham Jepang. Adapun kegiatan usaha utama perusahaan itu adalah memproduksi dan mengolah berbagai jenis produk makanan, food service, serta pengelolaan rantai restoran.

Menurut Gideon, harga penyertaan adalah harga rata-rata penutupan saham JC Comsa di Tokyo Stock Exchange (JASDAQ Standard) selama satu bulan terakhir sampai dengan satu hari kerja sebelum tanggal penyertaan pendaftaran.

Penyelesaian rencana penyertaan ini tergantung pada berlaku efektifnya pernyataan pendaftaran yang diperkirakan akan terlaksana pada 18 Maret 2015. Setelah penyelesaian transaksi rencana penyertaan, maka perseroan dapat memiliki 9,88 % dari seluruh saham yang nantinya akan diterbitkan JC Comsa.

"Rencana penyertaan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama strategis yang telah dibangun sebelumnya dengan JC Comsa melalui joint venture, mengambil peluang dan keahlian yang dimiliki dalam memproses berbagai produk berbasis tepung terigu yang bernilai tambah dan dapat meningkatkan potensi usaha perseroan baik di Indonesia maupun di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN," kata Gideon.

Adapun rencana penyertaan kali ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana yang diatur dalam peraturan No.IX.E.2 lampiran keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dalam Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No: Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama.

Di samping itu, rencana penyertaan juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan No.IX.E.1 lampiran keputusan ketua Bapepam-LK No: Kep 412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu. (ded/ded)

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian metro1 Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger