[Siapa dulu msuk Penjara?] Ketua Panitia Pengadaan Bus TransJakarta Dihukum 4 Tahun

Saturday, March 7, 2015 | comments

Jakarta - Ketua Panitia Pengadaan bus TransJakarta tahun 2013, Setiyo Tuhu, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. PNS Dinas Perhubungan DKI ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan bus TransJ.

"Menyatakan terdakwa Setiyo Tuhu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Much. Muhlis membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat, 6 maret 2015.

Panitia pegadaan bus TransJ hanya berhasil melakukan 4 paket dari 14 paket yang dilelang. Keempat paket tersebut adalah bus articulated/gandeng sebanyak 30 unit (Paket I), bus gandeng sebanyak 30 unit (Paket IV), bus gandeng sebanyak 30 unit (Paket V) dan 30 bus single untuk Paket II.

Perencanaan pengadaan ini dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang juga sekaligus menjadi pengendali teknis serta pengawas pengadaan bus. Perencanaan dilakukan secara swakelola dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan Dishub DKI dan BPPT pada tahun 2012.

Penyimpangan pada tahap perencanaan terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajad Adhyaksa menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dibuat tim BPPT di bawah kendali Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto.

Pada tahapan selanjutnya setelah perencanaan selesai, Setiyo Tuhu tidak melakukan penilaian kualifikasi terhadap perusahaan yang jadi pemenang pekerjaan pengadaan bus yakni PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang dan PT Ifani Dewi.

"Bahwa dalam evaluasi klarifikasi persyaratan teknis, terdakwa selaku panitia tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap persyaratan teknis khusus yang harus dimiliki penyedia barang dan jasa. Tidak melakukan pengujian terhadap pemenuhan dukungan workshop. Tidak melakukan analisa karoseri untuk pengadaan bus yang diimpor secara utuh. Tidak melakukan pengujian tentang kemampuan teknis kapasitas produksi peserta lelang," kata Hakim Supriyono Pada 27 Desember 2013, Drajad Adhyaksa tetap menerima bus articulated dan single padahal Agus Sudiarso Direktur PT Ifani Dewi, Chen Chong Kyeong Dirut PT Korindo Motors dan Budi Susanto Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang menyerahkan unit bus yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Setelah berita acara serah terima yang ditandatangani Drajad dengan penyedia barang, maka diterbitkan surat perintah pencairan dana pembayaran kepada perusahaan-perusahaan penyedia barang.

"Perbuatan terdakwa yang melawan hukum sehingga penyedia barang dan jasa menagih pembayaran," tegas Hakim Supriyono. Akibat penyimpangan ini, Setiyo dan Drajad dinilai telah memperkaya para penyedia bus TransJ termasuk perusahaan konsultan pengawas yakni PT Qorina Konsultan Indonesia dan PT Bahana Nusantara, PT Citra Murni Semesta dan PT Delima Laksana.

Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara pada pengadaan dan konsultan pengawas bus TransJakarta tahun 2013 ini mencapai Rp 53,466 miliar. Setiyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakpus menuntut Setiyo Tuhu dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan penjara.

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian metro1 Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger