http://harianmetro1.blogspot.com
TANJUNG PINANG - Sejumlah proyek raksasa yang ada di wilayah Kepulauan
Riau (Kepri), menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.
Dalam waktu dekat, akan dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Situmorang SH MH
mengatakan, tiga proyek tersebut masih dalam tahap pengumpulan data
(pulbaket).
Ketiga proyek itu adalah proyek pembangunan Water Front City (WFC) di
Kabupaten Anambas, pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Karimun
dan penggunaan bus karyawan di Batam.
Penyidik sudah memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk
dimintai keterangan oleh Satgas yang dibentuk Kejati.
"Untuk ketiga kasus itu, penyidik masih malakukan pulbaket. Jika
ditemukan indikasi korupsi, tentu akan ditingkatkan ke penyelidikan.
Pokoknya, tahun 2015, ada beberapa proyek yang dibidik. Salah satunya
sudah ditingkatkan ke penyidikan, proyek pembangunan kebun raya
Batam," ujar Sudung, Senin, 28 april 2015.
Informasi yang diperoleh, tim penyidik yang menangani pembangunan WFC
di Anambas sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat
terkait di kabupaten kepulauan tersebut.
Dari data awal yang diperoleh, pembangunan WFC menggunakan anggaran
APBD Kabupaten Anambas sebesar Rp 43,5 miliar. Pembangunan
dilaksanakan tiga tahap, dari tahun 2013 hingga tahun 2015.
Pengerjaan tahap pertama tahun 2013 dianggarkan Rp 23 miliar. Meliputi
pemancangan tiang penyangga atau sheet pile serta penimbunan 5 ribu
kubik pasir. Tahun 2014 dianggarkan Rp 9,5 miliar untuk pekerjaan
pemasangan beronjong. Perusahan pemenang tender adalah PT Adhi Karya.
Sedangkan tahap ketiga, tahun 2015 ini, Pemkab Anambas kembali
menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,5 miliar.
Sementara itu, pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB di RSUD
Kabupaten Karimun untuk memenuhi standar layanan kelas dunia.
Menggunakan dana APBN tahun 2014 dengan nilai pagu Rp 6,999 miliar
dengan pemenang tender PT Karya Global Sarana.
Tim penyidik tidak hanya memintai keterangan pejabat di RSUD, tetapi
juga beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemkab Karimun.
Menurut informasi, pemanggilan itu karena pengadaan Alkes juga
dianggarkan oleh APBD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tunggu saja perkembangannya, penyidik sedang melakukan pemeriksaan
terhadap beberapa pejabat di Pemkab Karimun dan Pemprov Kepri serta
perusahaan pemenang tender. Proyek ini lintasinstansi," kata seorang
penyidik.
Penyidik itu mengatakan, laporan awal yang mereka peroleh adalah
dugaan adanya mark up alat kesehatan. Harga setiap item Alkes yang
pengadaannya tahun 2014 lalu, jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya.
Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kalau memang terjadi mark up, tersangkanya bisa banyak karena
proyeknya juga banyak. Bisa saja pejabat RSUD, pejabat dari instansi
terkait atau perusahan pemenang tender. Bahkan dokter bisa juga jadi
tersangka karena setiap alat Alkes tersebut berhubungan dengan
dokter," ungkapnya.
Sementara untuk penggunaan bus karyawan di Batam, penyidik juga telah
memintai keterangan beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinas Tenaga
Kepri Provinsi Kepri Tagor Napitupulu untuk mendapatkan informasi yang
rinci.
Informasi yang diperoleh, pengelolaan bus karyawan ini diberikan
kepada pihak ketiga, namun kabarnya tidak sesuai dengan Perda yang
dibuat pemerintah daerah.
Seorang penyidik menyebutkan, hal lain yang didalami adalah terkait
kontribusi pihak ketiga kepada pemerintah terkait pengelolaan bus
tersebut. "Masih kita dalami, termasuk mempelajari angka-angkanya,"
kata seorang penyidik.
http://harianmetro1.blogspot.com
Post a Comment