[Hukuman mati untuk penjual rokok?] Ini "ongkos" ekonomi konsumsi rokok di Indonesia

Sunday, February 15, 2015 | comments

Jakarta -- Konsumsi rokok di Indonesia memberikan tambahan pendapatan kepada negara setiap tahunnya, tapi di sisi lain kerugian akibat merokok ternyata 3,5 lipat lebih besar daripada pendapatan yang diterima negara.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Senin, Komnas Pengendalian Tembakau mengutip hasil penelitian yang dilakukan oleh Soewarta Kosen, Badan Litbang Kemenkes RI, yang dilakukan pada tahun 2013.

Kerugian ekonomi akibat mengkonsumsi tembakau adalah Rp378,7 triliun, meliputi: Belanja rokok masyarakat Rp138 triliun Kehilangan produktivitas Rp235,4 triliun Biaya rawat jalan dan inap Rp5,3 triliun Sementara penerimaan cukai hasil tembakau adalah Rp103 triliun.

Sepanjang tahun 2013 terdapat 240.618 kematian yang disebabkan oleh aktivitas konsumsi rokok, sementara angka sakit mencapai 962.403 orang.

Menanggapi paparan tersebut, Anggota Komisi IX Djoni Rolindrawan menyebutkan sosialisasi tentang bahaya rokok harus dilakukan dengan semua aspek pendekatan.

Anggota Komisi IX lainnya, Suir Syam, menyebutkan perlu adanya peraturan yang dibuat pemerintah untuk melarang iklan rokok di ruang publik.

Rokok Ditanya Kapan Putuskan Kapolri, si JONGOS MEMBUAL: Hasil Praperadilan Kapan Sih? Kalo kata BNN gara2 narkoba mati 50 orang mati setiap harinya, malah gara2 rokok 13x lipatnya, 657 org mati karena rokok, jadi apakah penjual rokok layak dihukum mati juga?

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian metro1 Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger