(syahwat 86) Keluarga Korban Maki-maki Polisi Cabul yang Divonis 6 Tahun Penjara

Thursday, April 30, 2015 | comments

http://harianmetro1.blogspot.com
Jakarta -- Vonis 6 tahun penjara dijatuhkan kepada Bripka Chandra Hermawan, pelaku pencabulan terhadap bocah 4,5 tahun di Jakarta Timur. Keluarga korban tidak puas dengan vonis itu dan memaki-maki Chandra usai persidangan.
"Gila masa cuma 6 tahun, mentang-mentang kau aparat ya, seharusnya seumur hidup kau biar keok," umpat salah satu keluarga korban usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Rabu, 29 april 2015.

Ayah korban pencabulan mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Hal ini disebabkan tuntutan awal pada polisi pelaku pencabulan ini adalah 11 tahun.
"Masa ini cuma 6 tahun, banding juga enggak guna orang sudah jelas salah," katanya.

Orangtua korban itu mengatakan, hingga kini putrinya masih trauma dan tak ceria seperti biasanya. "Ini saja masih dalam penanganan psikolog," katanya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 6 tahun, dengan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa. Chandra dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sidang ini berlangsung terbuka tanpa kehadiran korban yang masih di bawah umur.
http://harianmetro1.blogspot.com

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian metro1 Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger